Indonesia Rabu, 06-05-2026 Jam 18:53:21
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

PN Muara Teweh Tolak Gugatan Lahan 1.808 Hektare, Penggugat Ajukan Banding

by Redaksi - Tanggal 06-05-2026,   jam 18:53:21
PN Muara Teweh Tolak Gugatan Lahan 1.808 Hektare, Penggugat Ajukan Banding PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH

KALTENGSATU, Muara Teweh – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektare yang diajukan oleh seorang warga bernama Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan sejumlah pihak terkait.

 

Berdasarkan putusan perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum. Selain itu, gugatan provisi yang diajukan juga dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Tidak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat, yakni PT NPR. Dalam amar putusan, dinyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan batubara yang dilakukan PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan adalah sah secara hukum, sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

 

Majelis hakim juga memerintahkan penggugat untuk mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa serta menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut. Selain itu, penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp26,8 juta.

 

Menanggapi putusan tersebut, pihak penggugat diketahui telah mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi. Hal ini dibenarkan oleh Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard.

 

“Banding sudah diajukan oleh pihak penggugat pada 23 April lalu. Saat ini masih dalam proses pemberitahuan memori banding,” ujar Richard saat dikonfirmasi di Muara Teweh, Rabu (6/5/2026).

 

Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, berkas perkara banding akan segera diproses untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

 

“Paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran banding, berkas perkara akan kami kirimkan secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” jelasnya.

 

Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup. Sebaliknya, aspek legalitas perizinan yang dimiliki oleh PT NPR menjadi dasar kuat dalam pengambilan keputusan.

 

Pihak PT NPR sendiri menyatakan bahwa seluruh operasional perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki izin resmi dari pemerintah terkait penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

 

Putusan ini menjadi pengingat penting bahwa dalam sengketa lahan, klaim kepemilikan harus didukung dengan bukti hukum yang sah dan kuat. Legalitas dokumen, perizinan resmi, serta kepatuhan terhadap aturan pertanahan dan kehutanan menjadi faktor utama dalam menentukan hasil persidangan.(kh3)